Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Sebanyak 12.137,43 Gram Sabu Dan 1.461 Butir Ekstasi Diamankan BNNP Kepri Dari 3 Tersangka

Egi | Rabu 02 Oct 2019 16:33 WIB | 4548

Hukum & Kriminal


Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan didampingi Kabid Brantas Kombes Pol Arif Bastari,(Foto:ist)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka dengan kasus peredaran gelap narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepri.


Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan dari ketiga tersangka berhasil di amankan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 12.137,43 gram dan 1.461 butir ekstasi.


"Tersangka pertama berinisial S (23) berhasil di amankan pada 24 september 2019 pukul 20.00  wib di Tanjung Pinang dengan barang bukti 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang warna hijau dibalut lakban cokelat dan 2 (dua) bungkus plastik sabu berat bruto 1.535,43 gram dan 1.461 butir ekstasi di dalam satu plastik,"ucap Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan didampingi Kabid Brantas Kombes Pol Arif Bastari saat ekspose Rabu (2/10) pagi.



Penangkapan tersangka kedua masih di daerah Tanjung Pinang pada tanggal 25 september 2019 pukul 17.00 wib dengan tersangka berinisial B (27) dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 208 gram.


"Hari selanjutnya juga diamankan satu orang tersangka berinisial B (27) dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 208 gram yang ditemukan di tempat sampah samping rumah tempat kejadian perkara,"ungkapnya.

 

Selanjutnya Sabtu 28 september 2019 pukul 08.30 wib, 1 (satu) orang tersangka berhasil diamankan berinisial SK (33) di daerah Sagulung Kota Batam dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 10.394 gram.



"Barang bukti ditemukan dalam tumpukan pasir rumahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus dan 2 (dua) bungkus lainnya di atas plafon rumah yang di bungkus dalam teh cina merk Guanyinwang warna hijau dengan berat bruto 10.394 gram,"tutupnya.


Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(EAG)




Share on Social Media